DPD RI  

Status Pencabutan Tatib DPD Ibarat Kewajiban Menguburkan Jenazah

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com –  Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, berpendapat bahwa status pencabutan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomo 1 Tahun 2016 dan 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang yang sudah meninggal.

Menurutnya MA sudah membatakan tata tertib itu, jadi persoalan pencabutan tatib atau menunggu lewat waktu 90 hari, keputusan pembatalan itu tetap berlaku.

“Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri,” kata Irman.

Hal ini berbeda dengan pendapat yang sebelumnya disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurut mantan menteri Hukum dan HAM ini, tatib DPD yang saat ini menjadi polemik itu tetap berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil.

Hal ini memungkinkan menurut Yusril, sebab tatib itu belum dicabut oleh DPD maupun lewat dari 90 hari sejak pembatalannya.

“Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku,” tukas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, Minggu (8/4).

Sebagaimana diketahui, saat ini internal DPD RI sedang mengalami disharmoni terkait lama masa jabatan dan kepemimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90