JAKARTA, SUARADEWAN.com – Suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi,” sebut JPU KPK Kiki Ahmad Yani membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/3/17).
Jaksa mengatakan, dua perusahaan milik Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa diarahkan untuk memenangkan tender melalui perintah yang diberikan kepada dua anak buahnya, yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
“Bahwa perusahaan terdakwa mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di Bakamla, PT Merial Esa mengikuti lelang pengadaan drone. Sedangkan untuk pengadaan monitoring satellite, terdakwa menggunakan PT Melati Technofo Indonesia yang sedang proses akuisisi, namun perusahaan tersebut sudah dikendalikan terdakwa dengan cara menduduki jabatan komisaris utama,” ungkap Jaksa.
Jaksa menjelaskan, Fahmi memerintahkan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk menyiapkan perusahaan pendamping untuk memastikan kemenangan PT Melati Technofo Indonesia dalam tender Bakamla
“Untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bekerja sama dengan pihak PT Rohde dan Schwarz Indonesia yang merupakan representative office perusahaan produsen monitoring satellite, untuk melakukan presentasi alat di Bakamla,” jelas Jaksa.
Jaksa mendakwa Fahmi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DD)