JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dirjen Otda Sumarsono kembali ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI untuk kedua kalinya. Sumarsono ditunjuk oleh Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri.
“Menunjuk dan menugaskan saudara Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai pelaksana tugas DKI Jakarta selama gubernur dan wakil gubernur cuti untuk menjalankan kampanye,” sebut Sekjen Kemendagri Yuswandi saat membacakan SK Mendagri, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/3/17)
Serah terima jabatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Ahok dan Dirjen Otda Sumarsono, namun Mendagri Tjahjo Kumolo tidak hadir dalam acara tersebut. Penyampaian SK disampaikan oleh Sekjennya.
Sebelumnya, Ahok memperkirakan Mendagri akan kembali menunjuk Sumarsono sebagai Plt karena alasan teknis. Sumarsono menjadi Plt selama empat bulan saat cuti kampanye di putaran pertama Pilkada DKI.
“Saya kira mendagri juga pikir sama ya, karena kalau masukin lagi orang baru dia belajar lagi nih. Kalau sudah 3,5 bulan kan sudah kenal,” sebut Ahok pada siang tadi, di Balai Kota.
Calon petahana tersebut diwajibkan cuti saat masa kampanye berlangsung. Kewajiban ini merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI (KPU DKI).
Sesuai ketentuan tahapan Pilkada DKI yang ditetapkan KPU DKI, masa kampanye putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian,ada 3 hari untuk masa tenang, dan hari pencoblosan dilaksanakan pada 19 April 2017. (DD)