JAKARTA, SUARADEWAN.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Pengunduran diri itu terkait dengan vonis dua tahun penjara yang diterima ahok dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus penodaan agama.
Terkait pengunduran diri Ahok itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok akan memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat Gubernur DKI.
Namun menurut Sumarsono, uang pensiun yang akan diterima Ahok setiap bulannya itu tidak terlalu besar, yakni tidak mencapai Rp 10 juta.
“Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan),” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7).
Sebagaimana diketahui, sebelum mengundurkan diri Ahok sudah lebih dulu di non-aktifkan sementara sebagai Gubernur DKI karena menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama.
Saat ini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait soal pengunduran diri Ahok ini. Jika nanti tidak ada upaya hukum lain yang akan ditempuh Ahok, maka SK pemberhentian yang bersangkutan akan segera diproses. (za/de)