Tak Cukup di Hambalang, Anas Kembali Dihantam Lewat e-KTP

Anas Urbaningrum di Gedung KPK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kehadiran Anas Urbaningrum dalam sidang keenam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, membuat dirinya kembali berurusan dengan pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Anas Urbaningrum yang saat ini sebagai status tersangka atas kasus mega proyek Hambalang rencananya akan mengungkapkan semua kebocoran pejabat publik yang menerima suap e-KTP di sidang pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

“Prinsipnya adalah saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi, mana cerita kosong dan mana keterangan yang benar. Mana fitnah dan mana yang fitness,” papar Anas saat diwawancara.

Kehadiran Anas di Tipikor untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Dalam dakwaan KPK Anas tercatat sebagai penerima suap sebesar USD 500.000. Uang tersebut diketahui untuk digunakan pada Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Tidak menerima dengan dakwaan tersebut, Anas membantah. Menurutnya, Kongres Demokrat di Bandung, tidak ada hubungannya dengan e-KTP apalagi soal aliran dana e-KTP ke rekening miliknya.

“Soal kongres kan ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita,” lanjut Anas.

Sebelumnya, dalam dakwaaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini disebut menerima 11 persen dari Anggaran atau Rp 574,2 miliar. Anas juga disebut sangat mengenal Andi Naragong dan beberapa kali melakukan pertemuan.

Selain itu, ia juga didakwa menerima USD 500.00 untuk biaya operasional dan konsolidasi dalam pemenangan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Aksi tersebut kembali terjadi pada Oktober 2010 dengan uang 3 juta dollar AS ke Anas. Dan pada bulan Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90