JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yogyakarta 2017 diwarnai oleh rencana penggugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan yang akan dilayangkan oleh Tim Pemenangan pasangan calon nomor 1 Imam Priyono – Ahmad Fadly ini beralasan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta dinilai tidak netral.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota Yogyakarta di Kantor KPU, Rabu (22/2/2017), tim pemenangan paslon 1 ini bersikukuh dengan pendapatnya bahwa KPU tidak membuka kotak suara dan daftar pemilih tambahan. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa KPU tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis. Kami terus berupaya mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan tersebut. Kami siap menggugat ke MK. Untuk tim advokasi itu nanti dari DPP, kami tidak tahu siapa saja,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1, Danang Rudyatmoko.
Diakui juga bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa bukti sebagai dasar penggugatan nantinya. Di antaranya adalah daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih pindahan (DPPH) yang tidak diberikan secara transparan, termasuk adanya warga yang telah meninggal dunia namun tidak dicoret.
“Ini berpengaruh pada jumlah akhir antara DPR dan yang menggunakan hak pilih. Di Mantrirejon kita kalah karena ada indikasi mobilisasi pemilih, sementara KPU menyatakan bukan hak saksi, ini yang membuat saksi paslon 1 menuliskan di surat keberatan,” lanjut Danang.
Terlepas dari polemik di atas, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta, pasangan nomor 2 Haryadi Suyuti – Heroe Perwadi unggul dengan perolehan 100.332 suara atau 50,30%. Sedangkan pasangan nomor 1 Imam Priyono – Ahmad Fadly meraih 99.143 suara atau 49,70%.
Hasil perhitungan ini diperoleh dari data di 794 TPS. Total pemilih semuanya adalah 301.367 orang, yang menggunakan suaranya sebanyak 214.262 orang atau 71,1%. Sedangkan suara yang sah sebanyak 199.475 atau 93,3% dan yang tidak sah 14.356 suara atau 6,4%. (ms)