Tak Terima Ketua Jadi Tersangka, Golkar Akan Gugat KPK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Usai melakukan rapat pleno, Partai Golkar berencana akan melakukan gugatan praperadilan. Upaya ini terkait kasus korupsi e-KTP yang menimpa sang ketua Setya Novanto.

“Kami menginstruksikan ketua DPP bidang hukum dan badan advokasi partai untuk menganalisis surat penetapan Novanto sebagai tersangka,” ujar Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Hal itu, terang Idrus, menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum selanjutya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setnov (Setya Novanto) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Partai Golkar pun, tegas Idrus, berupaya untuk tetap solid mendukung Ketua DPR RI ini, termasuk akan mendukung langkah hukum setelah lembaga antirasuah benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam keputusan tertulis.

“Kami lihat suratnya dari konstruksi hukum atau fakta-fakta. Apakah ada celah? Kalau ada, akan mengupayakan langkah praperadilan,” tambahnya.

Di samping bahas soal praperadilan terkait kasus sang ketua, Partai Golkar juga sembari menetapkan tujuh kebijakan yang harus dijalankan di jajaran kadernya. Dua di antaranya, yakni mendukung pemerintahan Jokowi-JK, serta pelaksanaan keputusan rapimnas terkait pencalonan Jokowi di Pilpres 2019 ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90