Tampar Aktivis Buruh Perempuan, Oknum Polisi Ini Mencoreng Institusi Polri

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasatintel Polres Tangerang AKBP Danu Subroto diduga menampar seorang buruh perempuan bernama Emelia Yani. Ia ditampar saat tengah melangsungkan unjuk rasa di kawasan Tugu Adipura, Tangerang, Minggu (9/4/2017).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kokom Komalawati.

“Satu di antara aparat keamanan itu membentak-bentak. Kawan kami Emelia Yani berupaya menjelaskan aksi kepada aparat, malah ditampar Kasatintel Polres Tangerang,” ujarnya, Senin (10/4/2017).

Sebagaimana diketahui, aksi buruh itu diikuti oleh sebagian besar buruh perempuan. Dilangsungkan sekitar pukul 07.45 WIB.

Adapun kejaian penamparan terhadap salah seorang massa aksi oleh oknum, diketahui dari beredarnya video yang direkam GSBI. Saat itu, Emelia tengah mempertanyakan apa yang telah dilanggar oleh para buruh perempuan dalam aski karena mendapat upaya penolakan dari aparat keamanan.

Atas kejadian tersebut, oknum bersangkutan dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM. Unjuk rasa lanjutan juga akan dilaksanakan untuk memprotes tindakan tak manusiawi berupa kekerasan tersebut.

Khilaf

Mengetahui hal itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mencoba memberi klarifikasi bahwa apa yang dilakukan oleh Danu terhadap Emelia dipicu oleh dinamika lapangan. Danu dinilai tidak sengaja alias khilaf dengan menampar salah seorang massa aksi.

“Khilaf saja, namanya situasi di lapangan. Dinamikanya, mungkin terjadi komunikasi dua arah yang tidak pas, mungkin dia khilaf, dia keceplosan, dia pukul, ditamparlah,” kata Harry.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf untuk kejadian itu. Dan ia mengklaim Danu langsung diperiksa setelah insiden penamparan tersebut. Hasilnya, ia menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

“Kami mohon maaf untuk kejadian itu. Ini untuk pembelajaran dan kami sudah arahkan agar dia diperiksa,” sambungnya.

Janji Polda

Setelah dilaporkan ke Propam, pihak Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami oleh Emelia. Ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

“Kepolisian tidak akan menutup perkara itu,” tegasnya.

Ia berjanji bahwa institusinya aka memindak Danu sesuai peraturan internal yang berlaku. Bahwa hukuman ini dianggap perlu guna memunculkan efek jera bagi pelaku kekerasan, termasuk oleh anggota kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan tutupi kesalahan yang dilakukan anggota. Ini akan menjadi pelajaran untuk semuanya. Polisi harus bisa menahan diri dan bersabar,” tegasnya kembali.

Adapun Danu, ia kini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya. Jika benar terbukti, maka sanksi untuknya akan dijatuhkan oleh Markas Besar Polri.

“Semua masih pendalaman. Yang penting polisi tidak akan menutupi dan sedang melakukan pemeriksaan,” imbuh Argo.

Respon DPR

Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mengecam aksi kekerasan oleh oknum polisi tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari tindak pidana penganiayaan disengaja dan pelanggaran HAM.

“Tidak ada alasan oleh siapa [un yang berhak menampar seseorang walaupun bersalah. Karena itu sudah menyangkut HAM,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang.

Adanya tindakan kekerasan itu, baginya, sangat mencoreng nama baik institusi Polri yang nota bene sebagai penyayom masyarakat. Karenanya, satuan Pengamanan Internal Polri (Paminal) harus segera melakukan tindakan tegas terhadap Danu.

“Kami minta agar Paminal segera bersikap dan bertindak untuk itu. Kalau Paminal mengatakan bersalah secara etika, maka diproses secara hukum,” tegasnya mendesak. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90