JAKARTA, SUARADEWAN.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan alat bukti uang sebesar Rp 17 juta. Uang tersebut disita dari tangan pemimpin Aksi 313, Muhammad al-Khaththath.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ini ditangkap di Hotel Kempinsky, Jakarta, pada Jumat (31/3) dini hari. Ia ditanggap dengan dugaan pemufakatan makar.
“Ada barang bukti uang, kurang lebih Rp 17 juta sudah kami sita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Selain uang, pihak kepolisian juga menyita beberapa unit telepon selular, laptop/notebook, juga beberapa perlengkapan yang akan digunakan dalam aksi 313, seperti sejumlah lembar flyer dan spanduk.
Selanjutnya, kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang tersebut. Apakah ini benar merupakan dana ke pihak Khaththath terkait dengan aksi 313 dan dugaan pemufakatan makar.
“Sedang didalami, uang ini juga dana semuanya sedang didalami,” imbuhnya.
Selain menangkap al-Khaththath, polisi juga menahan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar. Mereka adalah Zainuddin Arysad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Dan atas perbuatannya ini, mereka terancam pidana atas pelanggaran Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP. (ms)