
JAKARTA, SUARADEWAN.COM – Pelaksanaan Undang-Undang Tax Amnesty jangan menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah ke bawah, tetapi juga meyakinkan petugas pajak bisa menagih utang perusahaan asing yang ada di Indonesia.
Begitulah yang ditekankan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkeu, di ruang sidang Komisi VI, Gedung Nusantara I, Rabu (21/09).
Dia juga menegaskan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak lebih mengutamakan pencidukan kepada para konglomerat besar yang menyimpan uangnya di luar negeri.
“Jangan kemudian menengah ke bawah ini dikejar-kejar dan orang pajaknya nakut-nakutin. Saya yakin Ibu Menteri Keuangan bisa mengejar juga persoalan piutang pajakdari perusahaan asing yang ada di Indonesia,”ujar Rieke. (SD)