Teken Amandemen KK dan PKP2B, Menteri ESDM Janji Mudahkan Usaha Tambang

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ditandatanganinya amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik 27 perusahaan pertambangan menjadi janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kepada para pengusaha tambang di Indonesia.

Amandemen tersebut berisi perjanjian tertulis bahwa Jonan selaku Menteri ESDM tidak akan membuat aturan yang itu dapat merugikan dunia usaha.

Adapun penandatanganan ini, terang Jonan, merupakan upaya pemerintah melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak 2010.

“Terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” pungkasnya, Rabu (12/4/2017).

Namun, sampai saat ini, baru ada 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 31 PKP2B telah ditandatangani pada 2014 dan 2015. Jika kontrak tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat UU, maka perlu dilakukan penyesuaian.

“Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnis lah, hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah juga pasti tidak mungkin mendorong adanya amandemen yang membuat bapak ibu tidak melanjutkan usaha. Kan jadi sama-sama tidak dapat,” tambahnya.

Oleh karena bumi dan kandungan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat dalam UUD 1945, maka perusahaan apapun yang berniat menjual perusahaannya, tidak boleh menyertakan kandungan yang ada di dalamnya.

“Ini saya tekankan. Kalau dijual, silahka menggunakan harga pasar. Tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada Anda,” tegas Jonan. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90