TANGSEL, SUARADEWAN.com — Proses pembangunan Kelurahan Rawa Buntu di Jalan Pahlawan Seribu RT 05/RW 02, Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, terbelit sengketa utang piutang sebesar Rp 71 juta, yang dilakukan pihak kontraktor kepada PT Tiang Awan. Akibatnya, pihak PT Tiang Awan mencopot paksa enam daun pintu kelurahan sebagai jaminan.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Rawa Buntu Nur Alamsyah mengatakan kejadiannya pada hari Senin (30/1) sekira pukul 11.00WIB, PT Tiang Awan mencopot sejumlah pintu dengan menggunakan tangan dan sejumlah alat lainnya.
“Kami kaget, melihat barang-barang sudah berada di bak mobil. Berdasarkan pengakuan PT Tiang Awan itu, kontraktor susah dihubungi, mereka bongkar ini sebagai aksi dan jaminan karena pihak kontraktor punya hutang sekitar Rp 71 juta,” kata Nur Alamsyah pada Rabu sore (01/02) kemarin.
Dilanjutkan Nur Alamsyah, pihak kelurahan tidak puanya kuasa untuk menahan aksi tersebut, disebabkan belum ada proses penyerahan kunci dari pihak Kepala Bidang Bangunan Pemerintah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
“Kalau kunci sudah saya terima, pasti saya akan pertahankan pintu-pintu itu,” tandasnya (FN)
Respon (1)