JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian RI akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan SMS (pesan singkat) ancaman kepada jaksa Yulianto. Hary Tanoesoedibjo pun ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Rikwanto dalam jumpa persnya di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“”SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” ujar Rikwanto, Jumat (23/6/2017).
SPDP pun sudah diserahkan ke Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Noor Rahmad menyatakan telah menerima SPDP terkait kasus SMS gelap yang dilakukan Hary kepada Yulianto.
Noor memastikan bahwa nama Hary Tanoe dalam SPDP bernomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal pertersangkaan ini, kuasa hukum Hary Tanoe, Adi Dharma, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan SPDP yang melibatkan kliennya sebagai tersangka. Ia pun menilai bahwa dugaan pidana tersebut merupakan tindakan yang politis.
“Sampai hari ini, detik ini, kami belum pernah menerima surat apapun. Kami tidak tahu,” terang Adi.
Sebelumnya, kasus dugaan ancaman melalui SMS ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Pesan tersebut berbunyi:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.“
Awalnya Yulianto mengabaikan. Tapi tambahan pesan tersebut kembali dikirim pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini pesan tersebut dikirim melaui WhatsApp.
“”Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju,” tambah pesan tersebut.
Setelah ditelusuri, pesan tersebut dipastikan dikirim oleh Hary Tanoe. Yulianto pun melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (ms)