JAKARTA, SUARADEWAN.com – Vonis hukuman terhadap Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akhirnya dibacakan. Sesuai putusan hakim, Irman dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap kepengurusan kuota impor gula.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memberinya pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
“Menyatakan mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pidana berupa penjara dan pencabutan hak politik ini dikenakan ke Irman karena terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya pasutri Xaveriandy Susanto dan Memi sebesar Rp. 100 juta. Suap ini diterima setelah mengurus CV Semesta Berjaya mendapat kuota dengan menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti.
“Perbuatan Irman memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor,” terang Nawawi.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan ke Irman oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pidana tambahan pencabutan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Bukti-bukti di persidangan ini memperlihatkan bahwa perbuatan Irman telah menciderai amanatnya selaku Ketua DPD. Irman juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak jujur selama persidangan berlangsung.
Adapun banding yang bisa diajukan, baik Irman maupun pihak penuntut umum, belum menyatakan bahwa banding akan diajukan. (ms)