JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemanggilan tersebut sehubungan dengan skandal suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini jadi tersangka.
Adapun ihwal dugaan keterlibatan Emirsyah dalam kasus suap ini, menurut Alexander, menjadi kewenangan penyidik.
“Itu strategi penyidikan,” ungkapnya sesuai acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di Jogja Expo Center, Bantul, Yogyakarta, Senin (6/2/2017).
Dan sampai hari ini, proses penyidikan kasus terus berjalan. KPK pun sudah mengantongi hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aliran dana ke rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut.
“Sudah ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Benifical Owner Connaught International Soetikno Soedarjo,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidikan KPK telah menetapkan bahwa Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp. 46 M dari Rolls-Royce. Perkara ini terkait dengan pembelian mesin pesawat Rolls-Royce untuk pengadaan pesawat Airbus dalam kurun waktu 2005 – 2014.
“Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno,” tegas Alexander. (MS)