Terinspirasi Dari Video, Supir Truk Pasir di Tangsel Sekap dan Perkosa Mantan Kekasihnya

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus tersangka penyekapan disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial AS (21) di penginapan Bambu Guest House, Jalan WR Supratman Blok A/1, Sektor 3 Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Untuk bisa melakukan hubungan badan lagi, Firman Saputra (20), pria yang sehari-sehari berprofesi sebagai supir truk pasir ini, mengancam akan menyebarkan video mesumnya saat masih pacaran dengan korban AS, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

Baca Juga: Link 90 Lebih Video Porno “Kebaya Merah” (AH) Lainnya!

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Firman dan AS sempat berpacaran pada sekira bulan November 2017 lalu. Pada saat itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan. Namun tanpa sepengetahuan AS, ternyata Firman merekam adegan seks keduanya.

“Pada awalnya adalah, pelaku ini merupakan pacar dari korban. Di November 2017 mereka bertemu, pacaran, dan melakukan hubungan suami-isteri. Kemudian korban menjauh dan meninggalkan tersangka,” kata AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, pada Selasa (23/1/2018).

Dikatakan AKBP Fadli, niat buruk itu muncul semenjak ditinggal sang kekasih, tepatnya sekira di bulan Desember 2017. Pada saat itu, Firman berulang kali menghubungi AS, dan memintanya bertemu untuk melakukan hubungan badan lagi. Jika tidak dituruti, maka video mesum antara keduanya akan disebar melalui akun Instagram.

“Kemudian (korban) diancam dengan kata-kata, bahwa pada saat berhubungan pertama kali itu direkam oleh tersangka ini, dan apabila tidak mau bertemu dengan tersangka maka akan disebarkan rekaman video mereka. Akhirnya korban menuruti dan melakukan hubungan badan dengan pelaku,” katanya.

Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Gadis di Jakarta Barat Ditembak Mati

Lalu pada awal Januari tahun 2018, tersangka Firman mengulangi perbuatan bejatnya dengan menghubungi korban kembali. Kemudian mengajak melakukan hubungan untuk kesekian kalinya. Karena takut video mesumnya tersebar, korban terpaksa mengiyakan kemauan mantan kekasihnya itu dengan syarat video tak diunggah ke media sosial.

Tersangka Firman

Kemudian pada hari Jumat 19 Januari 2018, Firman justru memosting video rekaman itu ke akun Instagram miliknya. Keesokan harinya, Sabtu 20 Januari 2018, dia menghubungi AS, dan kembali memintanya bertemu dengan dalih akan menyerahkan memori rekaman video tersebut.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.30 WIB, keduanya pun bertemu. Tanpa panjang lebar, pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke penginapan Bambu Guest House. Disana, kemudian korban ditelanjangi, tangannya diikat kebelakang, kemudian “digauli” berulang kali seraya diselingi adegan kekerasan dengan menjambak rambut AS.

“Pelaku membanting Handphone milik korban hingga rusak. Setelah lelah, dia tertidur. Saat itulah dimanfaatkan oleh korban mengambil Handphone pelaku untuk menghubungi keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga menghubungi kami, dan “Tim Vipers” bergerak ke lokasi hingga bisa kita amankan” papar AKBP Fadli.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi menambahkan, AS yang belum memiliki pekerjaan ini kerap menangis.

“AS sendiri masih sering menangis,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, wajah Firman terlihat murung, matanya memerah saat dicecar sejumlah pertanyaan dengan awak media. Firman pun mengakui telah menyetubuhi AS berkali-kali hanya untuk memuaskan fantasi nafsu birahinya. Bahkan hubungan badan yang terakhir kali di lakukan dengan mengikat tangan korban dengan jaket, adalah hasil dari imajinasinya setelah menonton film-film porno.

“Diikat pas “maen” aja pak, untuk fantasi. Saya banting HP nya karena ada telfon dari cowok lain, dia menghindar terus dari saya,” beber Firman.

Atas perbuatannya tersebut, Firman kini dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90