Terkait Cyber Crime, Dirjen Imigrasi Bekuk 52 WNA di Jakarta Selatan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 52 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM bersama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengungkapkan, puluhan WNA tersebut diamankan karena diduga terkait tindak kejahatan siber (cyber crime).

“Ya tadi ada melakukan pengawasan lapangan bersama Dirjen Imigrasi kemudian mendapatkan WNA sebanyak 52 orang di dua tempat. Satu di Jalan Timbul Pejaten Barat 27 orang, satu lagi di Jalan Kemang Dalam itu 25 orang,” ujar Cucu di Jakarta, Jumat (21/4/17).

Petugas imigrasi menggerebek dua rumah mewah yang dijadikan markas pelaku kejahatan di kawasan Pejaten dan Kemang sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penggerberkan tersebut, sebanyak 25 WNA di Pejaten dan 27 WNA di Kemang Jakarta Selatan dan menyita barang bukti puluhan unit telepon seluler dan alat cetak (printer) dan alat-alat lainnya sebagai barang bukti kejahatan.

Dirinya menuturkan, pihaknya sudah sejak lama mengintainya dan baru dilakukan penggerebekan. Saat ini 52 WNA tersebut langsung dibawa ke Dirjen Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sekarang dibawa Dirjen Imigrasi untuk pendalaman selanjutnya,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90