DPD RI  

Terkait Hasil Putusan MA, Anggota DPD Saling Dorong

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perihal pembatalan Tata Tertib kocok ulang pimpinan DPD, nampaknya tak segera dieksekusi oleh DPD. Diketahui, bahwasannya DPD sebagai lembaga yang mulanya direncanakan sebagai lembaga bikameral kini berada di titik mengkhawatirkan.

Sidang Paripurna DPD RI yang agendanya hanya membacakan putusan MA No 20P/HUM/2017 terkait putusan judicial review terhadap Tata Tertib DPD khususnya di Pasal 47 ayat (2) Peraturan DPD No 1 Tahun 2017 berakhir dengan kejadian saling dorong. (3/4)

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas sudah mulai terlihat ada insiden saling dorong. Saat Ahmad Nawardi DPD asal Jawa Timur itu memprotes hasil putusan rapat panitia musyawarah (Panmus) DPD RI yang isinya membacakan putusan MA terkait dengan putusan judicial review.

Pada aksi saling dorong hingga berebut panggung podium antaranggota DPD, ini mengakibatkan ada salah seorang anggota DPD terjatuh. Saling dorong itu juga penuh dengan adu mulut antaranggota dari yang pro dan kontra ataas putusan MA.

Salah satu anggota DPD RI Bambang yang mengajukan interupsi mengatakan dirinya hadir dalam rapat paripurna DPD RI ini dimaksudkan untuk mengetahui putusan MA terkait judicial review terhadap Tatib DPD RI. Ia beralasan, dirinya bukan anggota Panita Musyawarah (Panmus) DPD RI.

“Saya anggota biasa yang mengikuti alur undangan yang saya terima, saya terima undangan 25 Maret acara kita pengesahan tatib (tata tertib) dan pemilihan pimpinan DPD, kami terimanya itu. Kemudian ada surat hari ini agendanya yang pertama pembacaan putusan MA dan kemudian Panmus mau menambahkan agenda lain silahkan,” ujar Bambang.

Kericuhan sidang paripurna DPD RI dipicu oleh dua kelompok yang berbeda pandangan menyikapi putusan MA. Satu kelompok menginginkan agar mematuhi putusan DPD dengan membatalkan Tatib DPD RI. Tapi kelompok lainnya justru mengisyaratkan enggan mematuhi putusan MA.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengkonfirmasi tentang dinamika dalam rapat paripurna DPD RI tersebut. Ia tidak menampik bila sebagian anggota DPD takut putusan MA dibacakan dalam forum rapat paripurna. “Padahal putusan MA semuanya sudah harus berjalan. Kita harus patuh dengan putusan MA,” cetus istri Gubernur DIY ini.

Putusan MA yang membatalkan norma di Tata Tertib DPD RI semestinya menjadi acuan bagi DPD untuk membatalkan keputusan yang telah diambil melalui Tatib DPD RI tersebut. Mekanisme kontrol terhadap norma di bawah UU melalui jalur judicial review di Mahkamah Agung (MA). Pembatalan norma oleh MA membuktikan norma yang diatur DPD khususnya di Pasal 47 ayat (1) itu melanggar UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan MA ini semestinya menjadi pedoman DPD RI untuk segera mencabut Tatib DPD yang terang-terang ilegal karena tidak memiliki pijakan terhadap norma di atasnya yakni UU No 12 Tahun 2011. Jika DPD memaksakan diri untuk tetap menggunakan norma illegal tersebut, DPD telah sempurna berada di titik nadir. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90