Terkait Pembubaran HTI, Raja Yogyakarta: Itu Hak Presiden

YOGYAKARTA, SUARADEWAN.com – Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan sikapnya terkait langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak Presiden RI Joko Widodo. Sebagai pemerintah daerah yang berada di naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keputusan tersebut tidak boleh diganggu-gugat.

“Itu kan urusannya pusat (Pemerintah Indonesia). Perda tidak bisa mengatur itu. Itu wewenangnya, hak Presiden,” terang Sri Sultan saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2017).

Sri Sultan juga menegaskan bahwa daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak akan terpengaruh dan tetap akan lebih mengedepankan ideologi Pancasila.

Meski tidak mengamini soal pelarangan kegiatan-kegiatan HTI, tetapi dibubarkannya organisasinya oleh pemerintah, pertanda bahwa HTI memang melanggar ideologi Pancasila.

“Saya hanya minta, hati-hati (dengan radikalisme). Jangan (melakukan) yang bertentangan dengan Pancasila. Udah, gitu aja,” harap Sri Sultan.

Selain itu, Sri Sultan juga merespons soal aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di sekolah-sekolah.

“Saya kira hal tersebut tetap harus dikonsultasikan dengan dinas terkait. Tidak boleh (dinas pendidikan mengatur sendiri). Itu ketentuannya mengatur begitu,” pungkasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90