DPR RI  

Terkait Usulan Hak Angket, Anggota Dewan Fraksi PDI-P: Tak Perlu

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Terkait adanya usulan Hak Angket ke DPR atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai hal tersebut tidak perlu untuk digunakan.

Menurut Arif, meski Ahok berstatus terdakwa, DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan mengenai polemik Ahok ini.

“Tidak perlu menggungkan hak angket tetapi cukup memanggil Mendagri, Menkumham, Kejagung dan Kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada DPR agar ada informasi dan penjelasan,” tutur politikus PDI Perjuangan ini, Minggu (12/2/2017).

Apalagi, menurutnya, kasus kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa ini masih diwarnai pro dan kontra secara hukum oleh para ahli hukum tata negara.

Meski demikian, hak angket atas Ahok ini tetap saja diusulkan. 13 Anggota dari Fraksi Partai Gerindra sudah menandatangani usulan tersebut. Usulan ini, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, adalah bentuk respon dan investigasi atas keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

“Kami Fraksi Gerindra, mungkin nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain, sedang menginisiasi pansus angket. Kita belum ketemu tapi dari Fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket, ‘Ahok Gate’,” tutur Fadli Zon di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017). (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90