JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tersangka kasus penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group bertambah menjadi 22 orang. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yowono.
“Tersangka ini terdiri dari (level) diamond kemudian dari leader. Di situ kemudian ada istri dan Ketua Koperasi jadi tersangkanya. Ada 22 (orang) yang kami tahan,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).
Selain itu, Argo juga menyebutkan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh korban penipuan tersebut juga bertambah menjadi 31 laporan. Adapun aset-aset yang ikut disita, seperti mobil sebanyak 26 unit, 19 unit motor, 12 unit rumah beserta sertifikatnya, dan 10 bidang tanah. Lokasi aset ini sendiri tersebar di sejumlah wilayah.
“Aset-aset ini tidak hanya di Jakarta saja, tapi di luar Jakarta seperti di Indramayu. Jadi, kalau aset ini ada di luar kayak Jawa Tengah, akan koordinasi dengan Polda setempat untuk mengawal aset tersebut,” tandas Argo.
Hingga saat ini, jumlah kerugian yang diderita akibat kasus penipuan tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Hal ini diambil dari 5.168 orang yang mengaku sebagai nasabah dari Pandawa yang telah terdata.
Sebelumnya, kasus ini mulai terungkap di awal Desember 2016 lalu. Pendiri Pandawa, Salman Nuryanto, sempat kabur sebelum akhirnya dapat dibekuk oleh polisi Polda Metro Jaya. (ms)