PADANG, SUARADEWAN.com – Polisi berhasil meringkus 2 orang pengguna narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Pantai Padang, Kota Padang.
Mirisnya, kedua pelaku tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Mereka adalah Satrial Politikus Partai Golkar, dan Sukoco Politikus Partai Demokrat.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa rehabilitasi 6 bulan. Mereka terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ketua Majelis Hakim Jhon Efredi, Kamis (30/3/2017).
Vonis itu sendiri sebenarnya lebih berat dari tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya mendakwa dengan hukuman 1 tahun masa rehabilitasi.
Adapun tanggapan atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zulrahim masih tengah menggali informasi lainnya. Sedangkan para terdawak menerima putusan dengan lapang dada.
“Saya terima, Pak. Kami akan menjalani sisa hukumannya,” ujar Satrial.
Selain Satrial dan Sukoco, polisi juga meringkus Suharmono serta seorang perempuan yang diketahui bernama Mike. Adapun alat buktinya, berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat isap yang berhasil polisi sita di lokasi penangkapan. (ms)