JAKARTA, SUARADEWAN.com – Imam Besar ormas FPI, Rizieq Shihab, ditetapksan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif terhadap pemeriksaan Polisi terkait kasus dugaan chat mesum yang melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, penetapan Rizieq sebagai DPO itu mulai diberlakukan Polda Metro Jaya sejak Rabu (31/5) ini.
“Kasus tersangka Rizieq Shihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5).
Dijelaskan Argo, saat ini penyidik tengah menggelar rapat di Mabes Polri untuk membahas langkah hukum selanjutnya yang akan diambil, termasuk mempertimbangkan pencabutan paspor Rizieq.
Masih menurut Argo, pihaknya sudah melalui semua tahapan sehingga bisa memutuskan penetapan DPO terhadap pimpinan FPI itu. Penyidik setelah keluar perintah penangkapan langsung melakukan lidik ke kediaman yang bersangkutan apakah ada atau tidak.
Setelah dipastikan Rizieq tidak ada disana, penyidik kemudian mendatangi imigasi dan menanyakan kapan yang bersangkutan keluar negeri dan kapan kembali ke Indonesia.
“Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua,” jelas Argo.
Sebelumnya, Rizieq sudah berkali-kali dipanggil Polda untuk dilakukan pemeriksaan, namun hingga kini selalu saja ada alasan dirinya untuk tidak kooperatif terhadap penggilan tersebut.
Dari informasi terakhir yang beredar, Rizieq saat ini diduga masih berada di Arab Saudi. Awalnya kedatangan yang bersangkutan ke negara Kerajaan Arab tersebut adalah untuk melakukan umroh. Namun hingga umroh selesai dilakukan sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq belum juga mau kembali ke tanah air.
Rizieq menuding kasus yang menjerat dirinya itu sarat dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan penguasa terhadap dirinya. Namun hal itu dibantah oleh Polri dengan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini adalah murni penegakan hukum. (za/de)