JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Miryam hari ini memberitahukan pada KPK bahwa gugatan pra peradilan terkait statusnya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4) lalu.
“Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. (Praperadian) sudah didaftarkan Jumat (21/4) yang lalu,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Menurut Aga, KPK tidak mempunyai kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum.
“(Materi praperadilan) penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum,” ungkap Aga.
Sebelumnya, KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-kTP. (ZA/dt)