Hankam  

Tiga Orang Polisi Gadungan Modus Narkoba Dibekuk Petugas

JAKARTA, SAURADEWAN.com – Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga orang Polisi gadungan berinisial  DH (42), Akil (31), dan JT (49) di bilangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketiganya menyamar sebagai anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menipu dan memeras harta korbannya.

Tidak hanya memeras, pelaku bahkan juga menculik dan menganiaya korbannya pada aksi kriminalnya 1 Mei lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Falva Yoga di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dijelaskan Yoga, ketiga pelaku saat itu sudah mengincar kakak beradik RR dan AG untuk dijebak dan diperas, serta diculik di Jalan Mampang Prapatan XV.

Pelaku menggunakan modus pura-pura menghakimi korban sebagai pemakai narkoba, lalu melakukan pemeriksaan meskipun tidak menunjukkan barang bukti narkoba.

“Mereka pura-pura datang sebagai polisi, langsung men-judge korban sebagai pemakai narkoba dan melakukan pemeriksaan meski tidak ada barang bukti. Korban ketakutan karena pelaku mengaku dari Satnarkoba Polda Metro Jaya” jelas Falva.

RR dan AG digeledah dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, tangan RR dan AG diikat ke belakang dan kepalanya dipukul dengan gagang senjata api. RR dan AG kemudian diminta menunjukkan rumah target lainnya yakni RA

Saat itu pelaku memasukkan korban ke dalam mobil, diikat, dipukul menggunakan gagang senjata api, dan mengancamnya menggunakan senjata tersebut. Kemudian pelaku memaksa korban untuk menunjukkan rumah korban lainnya yang berinisial RA.

Setelah mereka menyeret RA dan mendapatkan uang pemerasan darinya, RA lalu diturunkan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pelaku meminta korban pin ATM dan menguras isi tabungan korban sebelum korban dilepaskan,” papar Falva.

Falva menambahkan, komplotan kriminal Polisi gadungan ini sudah beroperasi selama dua tahun. Untuk meyakinkan korban mereka menggunakan penampilan dan aksesoris yang mirip dengan Polisi asli.

Namun untuk senjata api, mereka tidak menggunakan senjata yang asli, melainkan hanya berupa airsoftgun jenis glock dan revolver.

Atas perbuatannya ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90