JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak tiga pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh kepolisian Resort Tangerang Selatan. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Kamis (6/4/17).
Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar yang sebelumnya telah ditangkap.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan terhadap FS, tersangka pengedar sabu,” ungkap AKBP Ayi Supardan.
Ketiga pengedar yang ditangkap adalah A alias Bondol, AR, dan Boneng alias Bejos. Ketiganya berprofesi sebagai butuh harian di wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil penangkapan, aparat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dan ganja kering seberat 47 kilogram serta empat unit telepon seluler dan satu timbangan.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari pemasok lain yang ada di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Tangerang Raya. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh.
Kini, Para tersangka diamankan oleh Polisi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka didakwa dengan dengan Pasal 111 juncto 112 juncto 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (DD)