
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI, Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini, senin (13/2/2017)
Salah satu dari empat saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya, dipastikan ditolak oleh Tim kuasa hukum Ahok. Saksi ahli yang akan ditolak adalah ahli agama Islam Prof Dr Muhammad Amin Suma.
Alasan penolakan diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Ahok yang menyebut, saksi tersebut tidak independen karena berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pasti ditolak, ahli agama yang pengurus MUI pasti kami tolak, karena dia tidak independen,” tutur , I Wayan Sudirta, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama.
Dua saksi ahli sebelumnya yang dihadirkan dalam sidang juga ditolak oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Alasan penolakan yang ajukan hampir lebih sama, karena berasal dari MUI yang dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Ahok dan tidak independen.
JPU akan menghadirkan empat saksi ahli yang terdiri dari 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama.
Hingga saat ini, baru ada satu saksi yang memberikan keterangannya yakni Muhammad Amin Suma selaku ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga guru besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (DD)