JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktorat II Mabes Polri dan tim Saber Pungli wilayah Kalimantan Timur, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 13 orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) pada Jumat (17/3) kemarin. Tiga belas orang itu ditangkap petugas di empat lokasi berbeda, namun masih berada dalam satu wilayah yakni di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, empat kardus yang berisi uang miliaran rupiah dengan pecahan Rp. 100 ribu-an itu, ditemukan di Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura). Selain mengamankan barang bukti uang, tim juga menyita sejumlah CPU dan dokumen yang diduga terkait dengan pungli bongkar muat peti kemas itu.
Tim Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin, dan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengintai aktivitas ilegal ini sejak sebulan terakhir. Awalnya tim sudah mengendus adanya praktik premanisme yang terjadi, sebab sudah banyak pengusaha pengguna jasa yang mengeluhkan hal ini. Modusnya adalah dengan membuat banyak biaya komponen bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran, tapi sebenarnya malah tidak ada aktifitas yang terkait dengan bongkar muat itu.
Tim saber pungli menemukan fakta adanya pungli yang dilakukan secara sistemaris oleh para pelaku. Dan untuk sementara ini, tindakan itu diduga masuk dalam kategori pemerasan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskan Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, penindakan ini dilakukan untuk memberi peringatan dan penegasan untuk semua pihak, agar bekerja sesuai dengan tupoksi dan aturan main yang berlaku. “Penindakan ini dilakukan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku pada mekanisme bongkar muat di TPK Palaran,” kata Rikwanto. (ZA)