KOTA BOGOR, SUARADEWAN.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Bogor berhasil mengungkap bisnis prostitusi online bermodus Facebook (FB). Pengungkapan ini terjadi pasca aparat menggerebek Hotel Dadali, sebuah hotel kelas melati yang ada di tengah Kota Bogor.
Diketahui, bisnis prostitusi online ini memanfaatkan jejaring pertemanan Facebook (FB) sebagai media transaksinya. Praktik ini sendiri sudah menjalar hingga ke kalangan masyarakat bawah.
“Ada tiga tersangka yang ditangkap. Ada korban yang masih muda belia, berusia 15 tahun,” terang Kapolresta Bogor Kota Kombeas Ulung Sampurna Jaya saat menggelar ekspos kasus di Mapolresta Bogor Kota, Senin (31/7/2017).
Adapun ketiga tersangka, di antaranya Hermiyadi alias Cimol alias Cemi sebagai pelaku utama, Ernayati alias Mama, dan Jajang Solihin alias Kodok yang berlaku sebagai perantara.
Pengungkapan ini, terangkan Kombes Ulung, berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya selama dua minggu.
“Dimulai dari anggota kami melakukan patroli siber, kemudian ditemukan di media sosial (FB) ada akun yang mempromosikan seorang wanita. Dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pemancingan dengan pura-pura seolah mencari pelanggan,” terang Ulung.
Diterangkan, modusnya Cemi pemilik akun FB menyuruh Jajang mencari perempuan untuk melayani pelanggan. Kemudian Jajang menelepon Mama yang langsung mengatakan ada perempuan bernama AM.
Selanjutnya, Cemi memajang foto korban AM dan menawarkannya di akun FB miliknya. Kemudian datang lagi-lagi yang memesan AM dan terjadi kesepakatan waktu dan tempat serta harga antara Cemi dan pemesan.
Kesepakatannya untuk satu orang perempuan seharga Rp 700 ribu dan selanjutnya dibawa ke Hotel Dadali.
“Sekali transaksi Rp 700 ribu yang dikumpulkan perekrut. Sistem bagi hasil 40 buat korban dan 60 buat mucikari,” pungkasnya.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, berikut denda kisaran Rp 120 – 600 juta.