JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah Indonesia berencana akan segera memberlakukan pembekuan seketika (freezing without delay) terhadap aset teroris. Ini menjadi salah satu upaya dalam menangkal tindak pidana terorisme, setidaknya melemahkan mereka dari sisi keuangan/pendanaan operasinya.
Sebagaimana diterangkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, upaya tersebut akan tertuan dalam peraturan bersama yang nanti akan dibahas secara intensif oleh Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bagi Wiranto, pemberlakukan pembekuan seketika tersebut sekaligus upaya pemerintah Indonesia untuk memenuhi standar internasional tentang penanganan pendanaan terorisme.
“Kalau kita tak punya SOP (standard operating system) dan aturan main yang sinkron dengan kesepakatan internasional, kita tak bisa masuk ke kerja sama mereka,” kata Wiranto seusai rapat di kantor PPATK, Rabu (5/4/2017).
Hal ini menjadi prioritas mengingat sehingga kerja sama internasional tersebut sangat diperlukan untuk menangkal tindak pidana terorisme.
“Kita akan kesulitan tatkala kita kerja sendiri,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pembekuan seketika ini sebelumnya sudah diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 tertanggal 15 Oktober 1999. Disebutkan bahwa setiap negara wajib membekukan secara seketika dana, aset keuangan, atau sumber ekonomi individu dan organisasi yang terkait dengan al-Qaeda, Usamah bin Laden, atau Taliban.
Untuk itulah, dalam rangka tindak lanjut Resolusi PBB tersebut, pemerintah Indonesia merasa berkewajiban juga untuk melakukan hal yang sama. Hal ini tentu tak hanya sekadar menindak-lanjuti Resolusi PBB, melainkan sekaligus sebagai upaya penanganan masalah-masalah keamanan negara.
Adapun penyusunan serta pembahasan peraturan bersama untuk pembekuan seketika yang telah dibahas di PPATK, rencananya akan diteken pada 17 April 2017 mendatang. (ms)