JAKARTA, SUARADEWAN.com – Satu kapal pencuri ikan milik nelayan asing kembali dimusnahkan oleh angkalan TNI AL Ternate, Maluku Utara (Malut). Kepala Pelaksana Lanal Ternate Letkol Laut (PM) Hendro Noviantoro, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan inkrah pengadilan.
“Pemusnahan kapal kayu jenis pamboat dengan nama lambung Santo Nino Aqua-4 berlangsung di areal Pelabuhan Perikanan Ternate, dengan cara dibakar di daratan, namun, sebelumnya kapal itu dipotong-potong terlebih dahulu,” tutur Hendro, Jumat (21/4/17).
Kapal tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana perikanan di perairan laut ZEE Indonesia dan melanggar Pasal 26 (1) jo Pasal 92 UU nomor 31 tahun 2004, Pasal 27 jo Pasal 93 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan
“Dalam putusan itu, ada empat kapal, tiga ditenggelamkan ke dasar laut dan satu dimusnahkan dengan cara dibakar dan kapal ini dimusnahkan untuk tidak bisa dipakai lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lanal Ternate menenggelamkan empat kapal nelayan asing asal Filipina yang di tangkap Komando RI Kawasan Timur TNI AL KRI Karel Satsuit Tubun (356) di kawasan perairan timur Indonesia tersebut.
Dua kapal diantaranya telah di musnahkan di wilayah perairan Tidore dengan kedalaman 70 Meter yakni, F/B Rashell, F/B Yanreyd. Sementara Santo Nino Aqua-4 dimusnahkan dengan cara dipotong kemudian dibakar, serta F/B Rashell DH 101 akan ditenggelamkan di wilayah perairan taman Nukila Ternate untuk dijadikan sebagai objek wisata bawah laut. (DD)