JAWA BARAT, SUARADEWAN.com – Sejumlah tokoh Jawa Barat mengusulkan pada Pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan pihak atau kelompok yang anti pada ideologi Negara, Pancasila.
Menurut mereka, Presiden Jokowi harus segera menyampaikan wewenang terkait hal itu secara terbuka di hadapan DPR, MPR, Ketua Partai, Kabinet dan Duta Besar.
“Seharusnya yang tidak setuju dasar Pancasila itu dicabut kewarganegaraannya. Oleh siapa? Karena ini soal negara, bukan Undang-undang, ini harus oleh kepala negara. Presiden punya wewenang untuk menyampaikan maklumat ini,” kata salah satu tokoh Jawa Barat, Andi Talman usai bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5).
Andi selaku Sekretaris Dewan Pakar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menuturkan, Presiden mesti meyampaikan maklumat tersebut di Istana Negara di Jakarta.
“Karena maklumat ini supaya betul-betul tidak bermain di bawah meja, tapi di atas meja. Semua terbuka. Jadi jelas, wewenangnya sebagai kepala negara mencabut kewarganegaraan bagi yang melawan dan mengubah dasar negara Indonsia,” tukasnya.
Sementara menurut tokoh Jawa Barat lainnya, Sekjen Forum Bandung Hendarmin Ranadireksa, pihak atau kelompok yang menentang Pancasila itu masih boleh tinggal di Indonesia, namun dengan catatan harus dicabut kewarganegaraannya supaya hak perdatanya gugur.
“Artinya KTP dan paspor harus dicabut. Diganti dengan kartu pengenal bukan warga negara,” kata Hendarmin.
Dengan begitu, otomatis hak politik mereka untuk memilih dan diiplih juga gugur sebab mereka bukan lagi warga negara Indonesia yang berideologi Pancasila.
“Supaya jelas posisinya. Kita tidak ganggu mereka, dan kita tidak merasa terganggu dengan sikap mereka,” pungkas Hendramin. (za/de)