DPR RI  

Tolak Keberatan DPR Soal Pencekalan Setnov, Istana: Presiden Tidak Bisa Ikut Campur

Setya Novanto

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Istana Negara menanggapi nota keberatan dari DPR RI yang ditujukan kepada Presdiden Joko Widodo terkait pencekalan Setya Novanto (Setnov) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo, Presiden tidak akan mengintervensi kewenangan KPK dalam melakukan pencekalan terhadap Pimpinan DPR RI.

“Presiden tidak bisa melakukan intervensi tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK,” ungkap Johan di Istana Negara, Rabu (12/4/17).

Johan menuturkan, tindakan pencekalan yang dilakukan oleh KPK merupakan kewenangan mutlak lembaga anti korupsi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. Itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum,”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut surat pencekalan terhadap Setya Novanto namun ditolak. Pencekalan tersebut terkait dengan kasus Korupsi e-KTP.

Keberatan tersebut, sebut Johan harusnya dilayangkan ke KPK sebagai pihak yang tengah menangani perkara e-KTP yang menjadi dasar keluarnya pencegalan kepada Setnov.

“Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK. Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain di penegakan hukum di KPK, wilayah KPK nya,” Pungkas mantan Juru Bicara KPK tersebut. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90