Tuding Kepala Staf Presiden Kader PKI, Dosen UHAMKA Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya, beberapa waktu lalu. Dia juga langsung ditahan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebut, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) langsung ditahan.

“Iya benar (Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei. Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini” terang Kombes Martinus Sitompul, Selasa (30/5/17).

Martinus mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan pertimbangan objektif dan subjektif dari pihak penyidik, “Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melayangkan somasi terkait ceramah Alfian yang menyinggung soal Partai Komunis Indonesia.

Dalam ceramahnya, Alfian menyebut ada sejumlah nama di lingkaran Istana Negara, salah satunya adalah nama Teten Masduki sebagai kader PKI.

Melalui somasinya, Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1/17) silam. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90