
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tujuh penumpang pesawat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (29/3/17. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Risnanto mengatakan, ketujuh penumpang yang dimanankan petugas adalah hanyalah kurir dari salah seorang bandar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kita berhasil menangkap 7 tersangka dari 13 tersangka, sedangkan yang 6 tersangka masih DPO,” ujar AKBP Risnanto, Rabu (29/3/17).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati sabu dengan seberat 6 kilogram yang diselipkan di selangkangannya. Ketujuh kurir itu berinisial RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26).
Risnanto menuturkan, para tersangka itu menjadi kurir dari seorang bandar berinisial AK karena tergiur imbalan yang cukup besar, yakni Rp. 15 juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke tempat tujuan.
“Masing-masing kurir menerima satu paket yang dibagikan oleh tersangka RRA di Hotel Aston Pluit. RRA sendiri menerima paket berisi sabu tersebut dari AK,” terangnya.
Ketujuh kurir itu diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DD)