Tuntut Penghapusan Pasal Penistaan Agama, Ahokers Canberra Gelar Aksi Solidaritas

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah pendukung dan simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahokers) turut melakukan Aksi Solidaritas untuk Ahok. Mereka, tergabung dalam Komunitas Masyarakat Indonesia di Canberra, Australia, menuntut penghapusan Pasal Penistaan Agama yang kini menjerat Ahok sebagai terpidana.

Pasal Penistaan Agama tersebut tercantum dalam Pasal 156a KUHP dan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Lantaran pasal tersebut kerap digunakan secara semena-semena, mereka (Ahokers Canberra) ini kemudian melakukan Aksi Solidaritas sebagai medium pelayangan Pernyataan Sikap mereka.

“Situasi politik Indonesia semakin meresahkan dan semakin jauh dari cita-cita dan dasar konstitusi bangsa. Politisasi agama dan intoleransi semakin merajalela dan terus memicu konflik harizontal dalam masyarakat,” ungkap Amrih Widodo, budayawan Indonesia di Canberra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/2017).

Adapun aksi yang mereka gelar, bertajuk “Aksi Solidaritas untuk Keadilan Indonesia”. Aksi ini menyusul setelah vonis bersalah dan penjara dua tahun yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok pada 9 Mei lalu.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan diri sebagai Ahokers, tetapi inti dari tuntutan mereka adalah dipicu oleh kekhawatiran bahwa ada persoalan yang lebih besar terkait kekerasan dan pemaksaan kehendak dari satu kelompok.

“Kami bukan anggota partai, kami merupakan masyarakat Indonesia yang peduli akan keberlangsungan Indonesia yang beraneka ragam, penuh toleransi,” ujar salah satu penggagas aksi, Leila Setiono. (ms/cn/li)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90