MADIUN, SUARADEWAN.com – Delapan orang angota DPRD kota Madiun mengembalikan uang senilai total Rp 370 juta yang diduga berasal dari Walikota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto.
“Sekitar delapan orang DPRD madiun jumlahnya Rp. 20-70 juta sehingga total sekitar Rp. 370 juta, jadi ada 30 orang anggota DPRD kota Madiun yang sudah mengembalikan uang dan menyetor ke rekening penampungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pengembalian itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.
Febri menambahkan.”Mereka (anggota DPRD) kooperatif dengan mengembalikan Rp. 370 juta yang diduga asal-usul uang berasal dari BI. Kami akan mendalami lebih lanjut terkait pihak lain dan kami himbau anggota DPRD lain yang pernah terima sesuatu dari BI untuk mengembalikannya ke KPK.”
Febri pun tidak menyebutkan siapa saja orang-orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK.
Diduga uang tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima dari Bambang agar dapat memperlancarkan pembahasan APBD kota Madiun dalam tiga tahun terakhir. KPK menduga seluruh anggota DPRD kota Madiun menerima uang dari Bambang.
Dari perkara tersebut, Bambang dijerat dengan tiga sangkaan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp. 76,523 miliar.
Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp. 6,3 miliar, 84 ribu dolar AS, 1 kilo emas batangan, 1 ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat serta 1 bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.
Bambang sudah ditahan sejak 23 November 2016. (ET)