ROTE NDAO, SUARADEWAN.com – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menggagalkan upaya penyeberangan Hewan Ilegal melalui Pelabuhan Verry Pantai Baru Rote Ndao, Sabtu 18/01/2020.
Berdasarkan informasi masyarakat, pihak Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kasat Res bersama anggotanya dengan cepat melakukan tindakan mencegah upaya illegal dengan mengamankan barang bukti berupa sapi merah tiga ekor, sapi putih dua ekor, dan satu ekor kerbau betina, dan pelaku langsung diamankan.
Hewan tanpa surat-surat tersebut diangkut menggunakan mobil Mega Cerry Dengan Nomor Polisi DH 9999 NT saat tiba di pelabuhan Pantai Baru, sekitar pukul 07: 40 Wita. Pelaku Rinto Pelokila dibantu oleh beberapa temannya memindahkan hewan bawaannya dari Mobil mega cerry ke atas mobil Truk bak kayu dengan nomor Polisi H.1302 WE. Sayangnya belum berhasil naik ke atas Kapal Ferry dengan tujuan pelabuhan Bolok Kupang upaya langsung digagalkan.
Sebelumnya, pemilik hewan Ini AK Adalah Warga Kelurahan Metina Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao yang dikonfirmasi di Kediamannya Sabtu (18/01) pagi sekitar pukul 09: 02 wita. Dirinya menjelaskan, jika Hewan yang diangkut dari Rote tujuan Kupang soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.
“Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT,” kata AK.
Terkait Izin, AK mengaku memiliki izin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini.
“Ini hari baru kitong pi ambil di kantor, Izin kita pergi ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas,” tambah AK.
Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan hewan dari rote dan penyeberangan hewan lokal saja diamelakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyebrangan hewannya ke Kupang.
“Untuk hewan lokal jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur ke dalam untuk bisa jalan,” jelas AK.
AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja. Katanya .
Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru.
Sebagaimana diketahui, untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan hanya hewan yang tidak produktif. Sedangkan hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa diizinkan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Wahyu Agha Ari Septyan S. S. IK menjelaskan, jika Untuk sementara Barang bukti berupa hewan dan mobil, Sopir masih dalam pengamanan Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. (dh)