JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan tegas bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus dibekukan. Alasannya, melalui agenda khilafah, HTI jelas memicu gangguan ketertiban sosial, konflik hotizontal, serta mengancam ideologi Pancasila.
“Karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila, maka HTI harus dibekukan,” tegasnya, Selasa (2/5/2017).
Dijelaskan pula bagaimana di banyak negara, seperti Yordania dan Irak, HTI telah dilarang karena menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat melalui pandangan keagaamaan eksklusifnya, yakni takfiri, gemar mengkafirkan pihak yang dirasa berbeda.
“Secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia,” lanjut Hendardi.
Hal itu bisa dilihat melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan di mana gerakan HTI sangat masif dan sistematis. Ini jelas mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.
Adapun gagasan pembubaran HTI, lanjut Hendardi, merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia.
“Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI memang dijamin konstitusi. Tetapi jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, organisasi itu harus dibekukan,” tegasnya kembali.
Untuk pembubarannya sendiri, kata dia, telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Ormas. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu.
“(Berlaku) jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” imbuhnya.
Ya, opsi pembubaran HTI adalah upaya menghalau pengaruh destruktifnya. Opsi pelengkapnya, bisa melalui gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat. (ms)