JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus giat mengusut tuntas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Per Rabu (5/4/2017), Inayah yang diduga istri siri (simpanan) Andi Agustinus alias Andi Narogong dipanggil ke gedung KPK. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang menimpa sang suami yang kini KPK tetapkan sebagai tersangka.
“Ya, istrinya. Kan rekanan bisnis juga,” kata pengacara Andi Narogong, Samsul.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Inayah di Tebet Timur pada Minggu (2/4/2017). Dari rumah mewah dua lantai itu, KPK menyita dokumen milik Andi Narogong dan juga dua buah mobil Range Rover dan Vellfire.
Selain Inayah, pengacara Elza Syarief juga dipanggil oleh penyidik KPK di hari yang sama. Ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dalam megaproyek di kalangan politisi nasional tersebut.
“Benar, diperiksa untuk tersangka AA terkait dengan kasus yang saat ini tengah disidik oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diterangkan oleh KPK, pemanggilan keduanya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka. Dan sampai hari ini, KPK masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah politisi yang diduga, baik terlibat maupun mengetahui kasus tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (ms)
COMMENTS