JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan Undang-Undang Pemilu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau mau gugat ke MK, silakan. Itu mekanisme dan hak setiap orang kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan,” ungkap Yasonna di kantornya, Jumat (21/7/2017).
Sebelumnya, menurut Yasonna, aksi walk out yang dilakukan empat fraksi saat paripurna pembahasan UU Pemilu tidak mempengaruhi keabsahan UU Pemilu.
“Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja,” ujarnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. Dia mempersilakan siapa pun melakukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan pada Jumat (21/7) dini hari.
“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menurutnya, presidential threshold sudah sesuai dengan konstitusi negara.
“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujarnya.
Mendagri sendiri berharap jika uji materi UU Pemilu ini dilaksanakan, maka agar dapat segera diselesaikan oleh semua pihak. Mengingat pada Agustus 2017 UU Pemilu akan digunakan sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan pemilu 2019 mendatang.