JAKARTA, SUARADEWAN.com – Gara-gara memviralkan konten bernada ekstrem di media sosial, seorang perempuan muslim di wilayah Xinjiang, Cina, ditangkap pihak kepolisian. Postingannya tersebut dinilai meresahkan dan melawan hukum.
Menurut salah seorang pegawai di sebuah badan pengawas ekstremisme di wilayah ini, penangkapan tersebut berawal ketika yang bersangkutan memposting ayat-ayat Alquran dan materi keagamaan lainnya di akun medsosnya.
Padahal, perempuan berusia 26 tahun dari kelompok etnis Uighur itu sudah diperingatkan untuk tidak mempublikasikannya. Tetapi tetap saja dilakukan tanpa mengindahkan himbauan dari pihak otoritas.
“Ada konten religius ekstremis yang tidak boleh dipublikasikan ulang, dan dia mempostingnya kembali, dia selalu memposting ulang hal semacam itu,” terangnya.
Memang, di wilayah Cina barat laut ini, berlaku satu kebijakan bahwa memposting kutipan dari Alquran atau tentang Tuhan adalah tindakan yang bertentangan atau melawan hukum. Apalagi diketahui bahwa di wilayah ini merupakan wilayah yang sering dilanda kerusuhan mematikan bernuansa agama.
Hal itulah yang kemudian menjadi dasar mengapa pemerintah setempat memberlakukan kebijakan kesannya membatasi kebebasan. Hal-hal yang berbau tentang Islam, seperti Quran, jihad, dan lain sebagainya, dilarang. Bahkan pihak berwenang baru-baru ini mengumumkan pelarangan jenggot dan burqa.
Menurut Human Rights Watch (HRW), tindakan tersebut tegas merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Pihaknya mengutuk kebijakan oritas yang demikian karena dinilai menindas dan diskriminatif.
“Ini hanyalah yang terbaru dalam serangkaian peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama atas nama melawan ekstremisme religius,” ujar Direktur HRW China, Sophie Richardson dalam rilis pernyataan tertulisnya.
Bahwa kebijakan tersebut, tambahnya, adalah pelanggaran terang-terangan terhadap perlindungan domestik dan internasional, yakni hak kebebasan beragama dan berekspresi.
“Jika pemerintah serius membawa stabilitas dan keharmonisan ke kawasan seperti yang diklaimnya, pihaknya harus mundur, tidak melakukan kebijakan represif,” sambungnya. (ms/si)