Wacana Pilkada Serentak 2024, Tito: Perlu Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Polemik Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 masih menjadi sorotan sejumlah anggota Legisltatif bahkan wacananya merebak penundaan hingga 2024. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito pemerintah dalam pembahasan RUU terkait Perppu Pilkada Serentak 2020 perlu ditetapkan menjadi undang-undang.

“Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota perlu ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (24/6).

Dalam pandangan mantan Kapolri itu, sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya yang hanya mengatur penundaan pemilihan jika terjadi bencana atau gangguan di tingkat parsial. Tito meminta agar dalam pasal-pasal yang dimaksud diatur juga soal penundaan pilkada jika terjadi bencana berskala nasional, seperti pandemi virus Corona.

“Dengan demikian, di dalam Pasal 120 tersebut tidak menyebutkan kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana sosial, atau gangguan lainnya yang bersifat nasional, hanya bersifat parsial wilayah. Memang yang diatur hanya parsial wilayah, belum menyebutkan bagaimana kalau terjadi gangguan yang bersifat nasional, seperti pandemi COVID-19. Untuk itu, perlu perubahan pasal, yaitu Pasal 120, serta penambahan 2 pasal, yaitu Pasal 122A dan Pasal 201A,” kata Tito.

“Pengaturan pada perppu dimaksud mengatur mengenai penundaan dan pelaksanaan pemilu serentak lanjutan apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar atau seluruh daerah terjadi kedaruratan akibat kerusuhan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya sehingga tahapan pemilu serentak tidak dapat dilaksanakan. Ini terutama yang bersifat nasional,” imbuhnya.

Pasal 120 yang dimaksud diminta untuk diubah menjadi:

Ayat 1

Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Ayat 2

Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Dijelaskan Tito, pandangan dari pemerintah tidak banyak mengubah substansi RUU ini. Ia sekali lagi meminta agar dalam RUU tersebut diatur terkait penundaan pemilihan karena bencana dalam skala nasional.

“Dan memang kami lihat tidak banyak mengubah substansi dari undang-undang yang lama, tapi lebih banyak menyangkut kewenangan untuk penundaan pilkada serentak dan melanjutkannya, yang sebelumnya tidak diatur secara nasional, dalam perppu ini atau rancangan undang-undang ini, menjadi diatur, karena kita tidak memperkirakan saat itu ada bencana yang bersifat nasional seperti pandemi COVID-19,” tegasnya. (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90