JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan memecat para pejabat jajarannya yang terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini Djarot sampaikan setelah Kejaksaan Agung menahan 2 (dua) pejabat pemerintah DKI Jakarta pasca penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek banjir yang merugikan negara sekitar Rp 92,2 miliar dalam tahun anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan Kepala Satuan Pelaksana Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat Pahala Tua.
“Kalau betul-betul sudah terbukti, maka dia harus kami proses, dipecat sebagai kasudin, Kalau semua terbukti betul, maka akan kami tingkatkan, kami usulkan pemberhentian sebagai PNS,” kata Djarot di Balai Kota, Rabu 10 Mei 2017.
Sejauh ini, Djarot mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut terkait penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka. Ia menambahkan, kalau sudah terbukti, maka proses pemberhentian harus terlebih dahulu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.
Apabila dalam proses hukum, lanjut Djarot, kedua pejabat tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka nama baik keduanya harus dipulihkan.
“Kalau tidak terbukti ya dipulihkan, jadi betul-betul imbang,” ucapnya tegas.
Sebelumnya, dugaan korupsi ditemukan setelah penyidik menemukan penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif yang diterbitkan Pahala, dalam menindaklanjuti surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Herning untuk pelaksanaan pengerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ms/cn)