JAKARTA, SUARADEWAN.com- Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersepakat untuk menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Empat fraksi yang bermufakat diantaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menolak Ahok, untuk kembali menjabat orang nomor satu di DKI karena memyandang status sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS Triwisaksana mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapar bersama eksekutif.
“Ini kan ada tiga alasan kenapa DPRD menunda rapat bersama Pemprov sampai ada kejelasan status dari Pak Basuki sebagai gubernur aktif atau nonaktif. Yang pertama adalah karena ada pendapat dari pakar hukum itu ada pelanggaran hukum,” ujar Sani sapaan akrabnya, di Jakarta, Minggu (19/2/2017)
Menurut Sani, hasil pertimbangan beberapa pakar hukum, pengaktifan kembali dapat membuat semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta berujung cacat hukum.
Malah kebijakan-kebijakan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana jika sekiranya berkaitan dengan keuangan dan anggaran.
“Kedua adanya hak angket yang diajukan oleh anggota DPR RI menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya bisa aktif atau harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa,” sambungnya.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun masih harus melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan.
“Makanya untuk sementara waktu kita masih menunggu apakah status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif, olehnya, DPRD tetap akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif,” terang Sani.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sudah sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya menyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan saudara Ahok,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/02/2017). (UAA)