TANGSEL, SUARADEWAN.com – Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, dorong para buruh Tangsel untuk memanfaatkan hunian vertikal murah bagi para buruh dan pekerja yang ada di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Usai menghibur para buruh dan sejumlah tamu undangan dengan satu buah lagu dangdut Kopi Lambada, Airin mengatakan, upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan buruh, salah satunya yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo adalah rumah bersubsidi, yang baru saja dilangsungkan pada Kamis (27/4) kemarin.

“Pak Presiden RI Kamis lalu sudah meresmikan rumah hunian bersubsidi, ada kurang lebih di atas 3000 unit untuk para buruh, sehingga harapan kita ini menjadi solusi bagi mereka untuk bisa memiliki rumah,” kata Airin pada Selasa (1/5) di Jalan Ocean Park, Kecamatan Serpong.
Masih kata Airin, dengan adanya angsuran yang terjangkau diharapkan para buruh nantinya bisa bekerja dengan konsentrasi, dengan profesional. Sehingga produksi pun akan menjadi lebih baik. Selain itu, pemerintah Kota Tangsel terus melakukan mediasi, salah satunya dalam rangka pelatihan.
“Buruh di Tangsel berbeda dengan buruh yang ada di Kabupaten, sebab buruh kita lebih banyak di toko modern dan yang lainnya. Mereka ingin ada keahlian, dan yang kita berikan saat ini adalah pelatihan keterampilan komputer, agar mereka memiliki sertifikasi sehingga mereka siap pakai dimana pun tempatnya nanti,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangsel Purnama Wijaya menerangkan, buruh di Tangsel jumlahnya sekira 300 ribu lebih, mereka sebagian dari penduduk Tangsel dan sebagian dari penduduk luar, ada penduduk Kota, dan Kabupaten.
“Mayoritas mereka buruh retail dan jasa karena Tangsel ini perusahaannya sedikit. Kebanyakan buruh rumah makan dan restoran,” terang Wijaya Purnama.
Dijelaskan Wijaya Purnama, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan buruh, minimal kita dapat menekan dan meminimalisir terjadinya konflik diperusahaan. Tentunya dengan dapat membayar hak-hak buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan berlaku.
“Kuncinya ada pada para pengusaha itu sendiri, apabila para pengusaha itu tidak komitmen, tidak membayar hak-hak mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai Upaha Minimum Kerja (UMK), maka akan terjadi konflik. Harapan kita para pengusaha bayarlah hak-hak mereka sesuai dengan perundang-undangan yang telah berlaku. Kami pun mendotong untuk itu,” tandasnya (FN).