JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pimpinan DPR RI berencana untuk melayangkan nota keberatan pada Presiden Joko Widodo atas dikabulkannya permohonan KPK oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ketua DPR RI Setya Novanto keluar negeri.
Menurut Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla, rencana protes itu semestinya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, karena KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen.
Dalam konteks ini pemerintah tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut, termasuk saat KPK melayangkan permohonan cekal atas Setnov kepada Ditjen Imigrasi.
“Tidak ada yang bisa intervensi (KPK). Ya kan. Presiden pun tentu ndak bisa intervensi,” kata JK di Jakarta, Rabu (12/4).
JK menuturkan, semua pihak termasuk para wakil rakyat di Senayan hendaknya menghormati semua proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, termasuk saat pimpinan DPR dicekal ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan.
“Parlemen itu sangat menghormati hukum,” imbuh JK.
Sebagaimana diketahui, ketua DPR RI Setya Novanto dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan. Pencegahan tersebut berdasarkan permohonan dari KPK yang ingin melakukan penyelidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus mega korupsi korupsi e-KTP. (ZA)