JAKARTA, SUARADEWAN.com – Masyarakat harus semakin waspada terhadap paham kekerasan dan teror yang disebarkan oleh kelompok teroris. Pasalnya, kelompok seperti ini merasa tidak senang dengan kondisi damai dan harmoni serta penuh toleransi seperti di Indonesia. Karena itu mereka senantiasa mengintai dan menunggu untuk menyebarkan ancaman di tanah air sebagaimana yang sering diancamkan oleh ISIS dan afiliasinya.
Untuk mengantisipasi supaya teror dan kekacauan itu tidak berkembang di tanah air, Pemerintah senantiasa memantau pergerakan pelaku teror dan mencegah supaya masyarakat tidak tertipu untuk mendukung bahkan bergabung dengan mereka.
Berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronnie F. Sompie, saat ini sudah ada 91 orang diduga berafiliasi dengan ISIS. Mereka merupakan bagian dari 234 orang teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara terorisme. Untungnya, saat ini tidak ada laporan bahwa 234 orang itu sudah masuk ke wilayah Indonesia.
“Yang masuk di dalam DPO terkait ISIS terdapat 91 orang,” kata Ronnie pada awak media, Rabu (5/7).
Dijelaskan Ronnie, data itu berasal dari informasi yang pihaknya terima dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dari 91 orang yang diduga berafiliasi ISIS itu, diketahui 82 orang berkebangsaaan Indonesia dan 9 lainnya merupakan WNA dari berbagai negara. Sementara sisa 143 orang lagi merupakan pelaku teror yang tidak berhubungan dengan ISIS.
Untuk mencegah WNI yang ingin bergabung dengan ISIS di luar negeri, pihak Imigrasi melakukan antisipasi dengan memeriksa dan menyeleksi secara ketat permohonan WNI yang ingin bepergian ke luar negeri. Jika tujuannya tidak jelas, maka pihak Imigrasi akan menolak permohonan paspor dari yang bersangkutan.
Namun diakui Ronnie, selam ini pihaknya memang tidak memiliki data masuknya WNA berafiliasi dengan ISIS yang masuk melalui jalur tikus. Sebab, saat ini kewenangan Dirjen Imigrasi hanya menjaga pintu resmi. Karena itu, Imigrasi tidak bisa mencegah orang asing masuk lewat jalur ilegal karena Indonesia belum menerapkan penjagaan hingga perbatasan (border security). (za)