GARUT, SUARADEWAN.com – Pembuat surat himbauan shalat menghadap ke timur bernama Wawan Setyawan akhirnya mengungkapkan alasannya melaksanakan shalat menghadap ke timur karena mendapat perintah langsung dari rasul yang ia percaya.
“Pas kami tanya kenapa dia salat seperti itu, jawabannya adalah karena Wawan mengikuti Rasul Sensen Komara, dia bilang Rasulnya itu yang memerintahkan salat menghadap ke timur,” sebut Kades Tegalgede, Kartika Ernawati mengutip keterangan Wawan saat diminta oleh jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Pakenjeng, Minggu (26/03/17).
Wawan juga mengakui bahwa Jenderal Panglima Anggkatan Darat NII yang ia sandang adalah pemberian Presiden NII, Sensen Komara.
“Katanya gelar Jendral dan pangkat Panglima Angkatan Darat itu diberikan oleh Presiden NII, Sensen Komara. Katanya dia dilantik di Polres NII, tapi dia tidak menyebut dimana letak Polres NII itu,” sebut Kartika.
Sebelumnya, pada Jumat (24/3/17) Wawan Setyawan yang mengaku sebagai Jenderal di Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Presiden NII Sensen Komara membuat surat yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan untuk melaksanakan shalat lima waktu da shalat jumat menghadap ke timur.
Karena dianggap menyimpang dari ajaran islam, MUI Kecamatan dan pihak pemerintah setempat memberi pemahaman kepada Wawan tentang ketentuan shalat yang dibenarkan dalam islam.
Meski demikian, Wawan dan 10 orang pengikutnya bersikeras untuk melanjutkan pelaksanaan salat dengan menghadap ke arah timur.
“Sudah kami nyatakan itu adalah penistaan agama, dan sudah kami larang juga, tapi dia tetap bersikeras untuk melanjutkan praktik ibadah seperti itu,” terangnya.
Kejadian tersebut juga mendapat perhatian dari MUI Pusat. Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid menilai isi surat tersebut mengarah ke tindakan makar. Menurutnya, penulis surat bernama Wawan menyebut dirinya sebagai jenderal dari sebuah gerakan yang dilrang di Indonesia, Negara Islam Indonesia (NII).
“Ada indikasi gerakan makar karena mengaitkan dengan gerakan sempalan yaitu NII yang sudah dilarang di Indonesia,” terang Zainut, Sabtu (25/3/17). (DD)