JAKARTA, SUARADEWAN.com – Seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI) berinisial K yang diduga terlibat pembunuhan di Singapura, ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan termonitor pada saat melakukan komunikasi dengan seseorang, kemudian ada yang mendengar. Pada saat mendengar, dilaporkan ke polisi karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam kasus pidana di Singapura,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Kamis (29/6/17).
Setyo menerangkan, selanjutnya K akan diproses di Indonesia oleh Polri karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Jadi K diduga terlibat kasus pembunuhan di Singapura. Karena azas personaliter maka yang bersangkutan akan ditangani oleh Polri, dan tidak akan diserahkan ke Singapura. Karena dia WNI dan tertangkap di Indonesia,” tegas Setyo.
Dari penangkapan tersebut polisi mengaman sejumlah barang milik tersangka berupa 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. Ada Rupiah, Dolar Singapura, Ringgit Brunei, Kyat Myanmar, Dolar Kanada, Dolar Amerika, dan Yuan Cina.
Tersangka ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung, Jambi, pada Selasa 27 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Number, Jalan Beringin, Tanjung Jabung Barat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan. (dd)